Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

- 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan.
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan. /JILL WELINGTON/PIXABAY

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga Terupdate HP Oppo A92 RAM 8GB Lawan Vivo Y30i RAM 4GB

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

j. menyediakan cadangan masker medis;

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi HP OPPO A92, Terdapat 3 Pilihan Warna yang Terinspirasi dari Pemandangan Kutub

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x