Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

- 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan.
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan. /JILL WELINGTON/PIXABAY

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan Penyelenggaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Mantan Istri Kedua Sultan Bolkiah Ini Mengejutkan, Main Judi Kasino Sampai Skandal Video Syur

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x