Kemenag Keluarkan Panduan Pencegahan Covid-19 ketika Peringatan Natal 2021

- 8 Desember 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan.
Ilustrasi - Natal dan tahun baru atau biasa yang disebut nataru. Pemerintah keluarkan aturan terbaru libur Nataru, tidak ada PPKM level 3 namun hanya peraturan khusus perjalanan dan beberapa kegiatan. /JILL WELINGTON/PIXABAY

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak Spesifikasi Canggih HP Oppo A92 yang Ditunjang RAM 8GB, Baterai 5000mAh dan Memori Internal 128GB

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x