Selamatkan 3 Juta Jiwa, Polisi Berantas Narkoba, Vonis Mari Pengedar Layak!

- 27 November 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger/

Baca Juga: Sandra Dewi Mendapat 'Masalah' Berbeda Urus Anaknya: Saya Ibu yang Susah Menahan Emosi

Vonis Mati untuk Pengedar Narkoba

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya terhadap pemberantasan narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Sahroni, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak masyarakat.

“Saya apresiasi. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan. Tentu ini akan merusak generasi muda kita," ujar Sahroni kepada wartawan, belum lama ini. 

Baca Juga: Kebiasaan Berbahaya, Segera Hindarilah! Membiarkan Haus, Mengecek Ponsel Sesaat Setelah Bangun

Sahroni berharap hukuman mati oleh majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.

“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitas," urainya melanjutkan.

"Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terus Bergulir, Fakta Baru Sang Suami Kembali di Periksa

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x