Selamatkan 3 Juta Jiwa, Polisi Berantas Narkoba, Vonis Mari Pengedar Layak!

- 27 November 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger/

Adapun penyitaan barang bukti seberat 1,74 ton ini disebut menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa.

Terkait kasus tersebut, terdapat pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Beredar Kabar Sperma Berkualitas dari yang Belum Vaksin, Benarkah? Cek Faktanya

Perang Lawan Narkotika

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan penuntasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan TNI. Namun juga adanya peran serta masyarakat.

"Ini tantangan kita. Betapa berat ke depan kalau kita tidak sadar. Perang melawan narkotika, harus bersama-sama dengan semua lapisan masyarakat, bukan hanya polisi, jaksa, hakim," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Fadil mengingatkan, pada tahun lalu Polda Metro Jaya juga menggelar pemusnahan 3 ton narkoba di tempat yang sama. 

Baca Juga: Profil Ralf Rangnick, Pahlawan RB Leipzig yang Bakal Menjabat Manajer Man United

Masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi generasi muda untuk terhindar dari jerat narkotika," katanya.

Fadil menegaskan, agar masyarakat jangan lelah untuk turut menyelamatkan negeri ini dan generasi muda dari peredaran berat narkotika. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x