"Jika nantinya kita menemukan bukti atau keterangan lebih lanjut maka akan kita tindaklanjuti," jelas Firli dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.
Ia ditetapkan dengan berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK. ***