Janji 'Manis' Firli Bahuri Usut Tuntas Perkara Suap Azis Syamsuddin, Tak Akan Anak Emaskan

- 25 September 2021, 10:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Jika nantinya kita menemukan bukti atau keterangan lebih lanjut maka akan kita tindaklanjuti," jelas Firli dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya diberitakan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 24 September 2021, Dapatkan M1887 Rapper Underworld hingga Diamond

Ia ditetapkan dengan berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. 

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Sabtu 25 September 2021 dini hari. 

Untuk diketahui, suap tersebut diduga untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK. ***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x