LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat sebanyak tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya telah ditangani KPK selama periode 2016-2021.
KPK mencatat kasus jual beli jabatan pada lingkungan pemda mulai 2016 sampai 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip Lamongan Today dari Antara, Rabu 1 September 2021.
Ketujuh kepala daerah yang terjerat kasus jual beli tanah di antaranya Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," tambah Ipi.
Diakui Ipi, Jual beli jabatan, merupakan salah satu bentuk maling uang rakyat (korupsi) yang sering dilakukan kepala daerah.
"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Pemakaman Jenazah Covid-19, Polres Jember Periksa 7 Saksi
Korupsi di bidang penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah ataupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi pada sektor perizinan seperti pemberian rekomendasi sampai penerbitan perizinan.