KPK Akhirnya Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Diperiksa, Lho Kenapa?

- 20 September 2021, 18:04 WIB
Logo lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," tuturnya.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Potert Menawan Tyas Mirasih yang Resmi Menyandang Status Janda Usai Gugatan Cerai Suaminya Dikabulkan

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
KPK umumkan penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Gerak Cepat Geledah Rumah SBY! Akhirnya Temukan Uang Rp177 Triliun

Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x