Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Azis disebut bersama dengan Aliza Gunado memberikan duit sejumlah Rp3,09 miliar dan 36.000 dolar AS kepada mantan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.***