KPK layangkan surat kepada 239 pejabat negara yang tak laporkan harta kekayaan, ini isinya

- 8 Maret 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi harta kekayaan.
Ilustrasi harta kekayaan. //PIXABAY / mohamed_hassan | Pixabay

LAMONGAN TODAY - Sebanyak 239 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaan.

Hal itu langsung disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak KPK langsung melayangkan surat kepada 239 penyelenggara negara. 

Baca Juga: Tercecer di peringkat 8 klasemen, fans Liverpool tetap setia galang dana datangkan Kylian Mbappe

Para pejabat negara itu diminta untuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan batas waktu penyampaian LHKPN sampai 31 Maret 2021.

"Melalui surat KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020," jelas Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

Baca Juga: Lirik Lagu Viral TikTok 'Yo Wes Rapopo' , Aku Ikhlas - Aftershine Ft Damara De

Berdasarkan catatan KPK, dari pemeriksaan yang dilakukan pada 2020 setidaknya terdapat 239 penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap dan benar.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x