Dalam usaha pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK sudah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," kata Ipi.
Kedelapan area intervensi itu diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," kata Ipi.
Pada aplikasi MCP, ada lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu diantaranya: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga: Porsche Bangun Pabrik di Malaysia Sasar Pasar Asia Tenggara, Siap Beradaptasi Dengan Kondisi Lokal
Kesuksesan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel, serta bebas kepentingan.
"Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," Pungkasnya.***