Masih Marak, KPK Catat 7 Kepala Daerah Lakukan Jual Beli Jabatan Selama 2016 Hingga 2021

- 1 September 2021, 15:50 WIB
KPK catat sebanyak 7 Kepala Daerah lakukan jual beli jabatan selama 2016-2021.
KPK catat sebanyak 7 Kepala Daerah lakukan jual beli jabatan selama 2016-2021. /Tangkaplayar youtube kpkri/

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat sebanyak tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah yang kasusnya telah ditangani KPK selama periode 2016-2021.

KPK mencatat kasus jual beli jabatan pada lingkungan pemda mulai 2016 sampai 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip Lamongan Today dari Antara, Rabu 1 September 2021.

Ketujuh kepala daerah yang terjerat kasus jual beli tanah di antaranya Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Baca Juga: Tak Terduga! Barcelona Pinjamkan Antoine Griezmann ke Atletico Madrid di Hari Terakhir Transfer Musim Panas

"Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya," tambah Ipi.

Diakui Ipi, Jual beli jabatan, merupakan salah satu bentuk maling uang rakyat (korupsi) yang sering dilakukan kepala daerah.

"Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Pemakaman Jenazah Covid-19, Polres Jember Periksa 7 Saksi

Korupsi di bidang penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah ataupun pendapatan daerah dari pusat dan korupsi pada sektor perizinan seperti pemberian rekomendasi sampai penerbitan perizinan.

Dalam usaha pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, KPK sudah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP).

"Manajemen ASN merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam aplikasi tersebut," kata Ipi.

Baca Juga: Daftar Idola K-Pop 'Comeback' Bulan Ini, Ada Lisa BLACKPINK, ATEEZ hingga NCT 127, Ini Jadwal Manggungnya

Kedelapan area intervensi itu diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

"Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, KPK mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis 'merit system'," kata Ipi.

Pada aplikasi MCP, ada lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu diantaranya: ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Kepala Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga: Porsche Bangun Pabrik di Malaysia Sasar Pasar Asia Tenggara, Siap Beradaptasi Dengan Kondisi Lokal

Kesuksesan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas, menurut Ipi, sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel, serta bebas kepentingan.

"Termasuk tidak menjadikan proses pengisian jabatan di instansinya sebagai lahan untuk korupsi," Pungkasnya.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x