Pemerintah Diminta Tetapkan 21 Agustus Sebagai Hari Korban Terorisme Nasional, Banyak Korban Berjatuhan

- 21 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Penangkapan terduga teroris
Ilustrasi - Penangkapan terduga teroris /Instagram/@mediadigitalcpp/

LAMONGAN TODAY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Pemerintah Indonesia dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional.

"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban) serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis, psikologis maupun rehabiltasi psikososial.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Kembali Tangkap Lima Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah: Senjata Berhasil Diamankan

"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.

Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.

Ada pun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Peduli, Menyemai Damai".

Baca Juga: Harga HP 1 Jutaan Berbagai Merek, Ada Xiaomi, Samsung Galaxy, Realme Hingga Vivo

Tema tersebut diangkat sebagai bentuk semangat kebangkitan dan peduli sesama anak bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19.

Selain menyelipkan pesan damai agar ke depan tidak terjadi lagi aksi terorisme, kekerasan, dan sikap intoleransi.

Sama seperti tahun sebelumnya, peringatan akan dimulai dengan #aksihening 2 menit, dilanjutkan dengan beberapa rangkaian acara yang ditutup dengan penampilan dari para musisi seperti Endah n Rhesa dan Rival Coconut Treez.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Laporkan KD ke Polisi atas Kasus Penghinaan

Semua rangkaian acara hasil kolaborasi LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia, dan Peace Generation itu akan digelar secara daring pada 21 Agustus 2021 mulai pukul 09.30 WIB dengan melibatkan para penyintas terorisme dan masyarakat umum.

Oleh karena itu, melalui perayaan Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme, Hasto ingin mengajak masyarakat memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban.

Kemudian, penyintas terorisme atas ketangguhan hidup yang mereka jalani dalam melewati masa sulit dan suram, sebagai dampak peristiwa terorisme yang dialami.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Lebih Murah, Ada Realme X3 SuperZoom, C25, 8 Pro, Realme 85

"Semoga ketangguhan para korban dapat kita tiru dalam menghadapi masa-masa sulit yang sedang kita hadapi saat ini," ucap Hasto.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x