Langsung Dari Menteri Ida Fauziyah, Perhatian Syarat Penerima BSU 1 Juta Bagi Pekerja

- 6 Agustus 2021, 09:11 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

LAMONGAN TODAY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di dikutip dari laman resmi Kemnaker, Jumat 6 Agustus 2021.

Baca Juga: Harga HP Infinix 10 hanya 1 - 2 Jutaan Saja: Ada Infinix Note 10, Hot 10s, Note 10 Pro NFC, Hot 10 Play

Berikut syarat penerima BSU 1 juta bagi pekerja:

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu,

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB: Oppo Reno 3, Reno 5F, Find X3 Pro, Cek Spesifikasinya

3. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4 Adapun ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000."

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series Terbaik Agustus 2021: Ada Vivo Y19, Y20, Y50, Y51A, Y53s

5. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

6. BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x