Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Karena dalam artikel ini akan mengulas cara daftar DTKS untuk memperjelas info BST cair.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB dan Oppo A Seies
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
Baca Juga: Biaya Baru Mulai Berlaku! Simak Daftar Tarif Tol Gempol-Pasuruan: Naik Rp 500 sampai Rp 5.000
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan