Biaya Baru Mulai Berlaku! Simak Daftar Tarif Tol Gempol-Pasuruan: Naik Rp 500 sampai Rp 5.000

- 1 Agustus 2021, 10:21 WIB
Tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Antara
Tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Antara /

LAMONGAN TODAY - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol Pasuruan mulai memberlakukan tarif baru terhitung 01 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati, Sabtu, mengatakaan penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif.

Baca Juga: Ada Xiaomi, Samsung, Realme Hingga Vivo, Berikut Daftar Harga HP 1 Jutaan: Kapasitas Baterai 6.000 mAh

Yakni, penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019 lalu.

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan”, ujar Widiyatmiko, dalam siaran pernya yang diterima di Surabaya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Head to Head Anthony Ginting Vs Chen Long: Ginting Lebih Dominan

Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan rencana bisnis.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x