Kemenko Perekonomian Jelaskan Perpanjangan Bantuan, Ada BST, PKH, BPPT, dan Masih Banyak Lainnya

- 15 Juli 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay/stevepb

LAMONGAN TODAY - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong daya beli masyarakat dengan menggulirkan bantuan sosial di tengah PPKM darurat yang membatasi mobilitas.

"Dengan memberikan bansos ini dari sisi ekonomi juga ingin mendorong daya beli masyarakat. Bagaimanapun konsumsi rumah tangga share-nya ke PDP (produk domestik bruto) kita hampir 60 persen," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Susiwijono mengatakan pihaknya mengusahakan strategi tersebut dengan beberapa percepatan dan mendorong kembali program perlindungan sosial.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Like Everybody Else oleh Lennon Stella: 'Run Straight into the Loneliness'

Kemudian program perlindungan sosial tersebut ada yang dipercepat pencairannya, ada juga yang ditambahkan kemudian ada yang diperpanjang.

"Dengan strategi pemerintah ingin pada saat melakukan pengetatan PPKM darurat dapat menjaga kebutuhan hidup masyarakat supaya tetap terpenuhi," ujar dia.

Pihaknya kini menggulirkan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST), kemudian mendorong percepatan program keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk kartu sembako, juga subdisi untuk listrik dari PLN.

Baca Juga: 14 Kapal Nelayan Tenggelam Akibat Cuaca Buruk, 5 Ditemukan, 9 Masih Dalam Pencarian

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan produktif untuk UMKM agar dapat bertahan di masa pengetatan mobilitas ini.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x