Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 18:14 WIB
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

Baca Juga: Ada Temuan Ketidaksesuaian Penerima PKH BPNT Di Wilayah Ini, Risma Gandeng Mabes Polri Usut Kasus Tersebut

"Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," kata Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Mendes Minta Cairkan BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu Per Bulan, Cek Namamu Di Situs sid.kemendesa.go.id

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x