Yang Gajinya 3,5 Juta Segera Merapat, Kemnaker Cirkan BSU Senilai 1 Juta Kepada 8 Juta Pekerja

- 22 Juli 2021, 13:05 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah
Kemenaker Ida Fauziyah /

LAMONGAN TODAY - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. 

Bantuan sebesar Rp1 juta ini diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut BSU akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akan Gantikan Jokowi Jadi Presiden, SBY Dinilai Bisa Bawa Indonesia Keluar Dari Krisis?

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Menaker memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. 

Menurut dia, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video 10 Menit 11 Detik, Jokowi Pecat Menhan Prabowo Subianto dan Menko Airlangga

Adapun kriteria yang ditentukan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida.

Baca Juga: Viral Gibran Rakabuming Lumpuh Total Karena Virus Menggerogoti Tubuhnya? Cek Faktanya!

Kriteria terakhir, penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tukasnya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x