Disisi lain, untuk program pembebasan biaya beban dan abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus
terdapat pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Sepanjang PPKM Darurat, Ratusan Kantor Kena Sidak: Pimpinan, Manager, CEO Jadi Tersangka
Sedangkan untuk penerapan ketentuan rekening minimum terhadap konsumen pascabayar layanan reguler yang jam menyalanya di bawah 40 jam untuk Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
Lalu, Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), dan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas), maka pelanggan akan membayar sesuai dengan penggunaan energi listriknya.
Dia menjelaskan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan SPJBTL.
Baca Juga: Pecinta Warkop Patut Berbahagia, Kopi Bisa Kurangi Resiko Terpapar Covid-19
Sedangkan pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen biaya beban dan abonemen terhadap konsumen pascabayar diberikan untuk beberapa golongan.
"Golongan sosial daya 220 VA sampai dengan 900 VA (S1/220, S-2/450 VA dan S-2/900 VA), Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)," ujarnya.***