Asyik, Subsidi Listrik Masih Berlaku di Triwulan II 2021, Berikut Aturannya

- 10 Maret 2021, 11:26 WIB
Pengecekkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Juni 2021.
Pengecekkan diskon listrik yang diperpanjang hingga Juni 2021. /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Pemerintah pusat memastikan akan tetap memberikan subsidi listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Diskon tariff listrik itu masih diperpanjang  pada triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, sebagaimana dilansir Lamongan Today dari laman Setkab.go.id, Rabu 10 Maret 2021.

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Baca Juga: 7 Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan  Laskar FPI Datangi Presiden Jokowi

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujarnya.

Berikut empat ketentuan diskon tariff listrik PT PLN bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021:

Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Baca Juga: Lirik Lagu 'To The Bone' Pamungkas yang Viral di TikTok

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x