Sepanjang PPKM Darurat, Ratusan Kantor Kena Sidak: Pimpinan, Manager, CEO Jadi Tersangka

- 14 Juli 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak perkantoran di masa PPKM Darurat.
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak perkantoran di masa PPKM Darurat. /Instagram/@aniesbaswedan

LAMONGAN TODAY - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlangsung selama 11 hari sejak dimulai pada 3 Juli 2021.

Hingga Selasa 13 Juli 2021, Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah telah menyidak 120 perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

“Hasilnya, sampai dengan kemarin kantor yang berada di tahap penyelidikan ada 9 kasus. Sementara untuk penyidikan ada 35 kasus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Libatkan Criminal Justice System

Lebih lanjut, dari 35 kasus yang naik ke penyidikan, Yusri menyebut pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan petinggi perusahaan.

“Pimpinan perusahaan memang sudah ada yang jadi tersangka, mulai dari pimpinannya, manajer, sampai CEO,” imbuhnya.

Diketahui 35 perusahaan tersebut ditindak karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat dengan tetap beroperasi, padahal tidak termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Parah! Polisi Tangkap Penjual Surat Hasil PCR Palsu Positif Covid-19

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x