Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini rapi

- 11 Juli 2021, 13:49 WIB
Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini Caranya
Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini Caranya /Screenshot eform BRI

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Namun masyarakat yang ingin mengetahui secara langsung apakah daerahnya masih membuka pendaftaran atau tidak, bisa cek ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Tak hanya itu, perlu diketahui bahwa Kemenkop UKM berencana untuk mencairkan bantuan BLT UMKM tahap 2 pada Juli-September 2021.

Berikut ciri-ciri pelaku usaha mikro lolos dan berhak dapat bantuan BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2juta:

Baca Juga: Minta Negara Serius Tangani Covid-19, Partai Demokat Sepakat Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat

- Mendapatkan SMS dari lembaga penyalur

- Namanya terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum

- Terdaftar sebagai penerima BPUM di link banpresbpum.id

Jika menemui tiga ciri-ciri di atas, segera datang ke bank untuk mencairkan bantuannya dengan membawa KTP dan buku rekening.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani: Yang Saya Lakukan Tidak Contoh Terpuji

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x