Formasi CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

- 10 Juli 2021, 20:46 WIB
Formasi CPNS Kemenag.
Formasi CPNS Kemenag. /

LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk seleksi tahun 2021.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CPNS Kemenag terbagi menjadi dua, formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” terang Nizar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bismillahirrahmanirrahim, Ini Formasi CPNS Kemenag 2021

“Pendafataran dibuka mulai hari ini, 7 Juli, sampai 21 Juli 2021,” sambungnya.

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:

  • Pendaftaran: 7 – 21 Juli 20212.
  • Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021
  • Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
    Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
  • Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
  • Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
  • Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021
  • Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
  •  Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Baca Juga: Muncul Di Depan Publik Sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Sampaikan Kata Haru Ini

Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Baca Juga: Terungkap Vitamin D Bantu Pulihkan Orang yang Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x