Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini rapi

- 11 Juli 2021, 13:49 WIB
Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini Caranya
Pelaku Usaha UMKM se-Indonesia Berhak Mendapatkan Rp1,2 Juta, Begini Caranya /Screenshot eform BRI

Masyarakat yang ingin menantikan BLT UMKM Tahap 3 bisa cek online dengan tiga cara ini, yakni sebagai berikut:

- Datang langsung ke dinas yang membidani koperasi dan UKM

Baca Juga: Login Prakerja.go.id Gelombang 18 yang Segera Dibuka, Dapatkan 3,55 Juta Dan KUR hingga 500 Juta

- Akses info terbaru di laman resmi www.kemenkopukm.go.id

- Update sosial media Instagram, Twitter, dan Facebook @KemenkopUKM

Selain itu, sebagai informasi, cara daftar BPUM secara online bisa dilakukan menggunakan HP.

Baca Juga: Tak Hadir Pada Rilis Pertama, Polisi Bantah Nia Ramadhani Dapat Perlakuan Istimewa

Namun link pendaftaran BLT UMKM ini bukanlah eform BRI dan Banpres BNI di eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id.

Kedua link tersebut hanya digunakan untuk cek online daftar penerima bantuan, baik yang cair di BRI maupun BNI.

Saat ini pendaftaran online BLT UMKM di berbagai daerah sudah ditutup. 

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x