Tak Hadir Pada Rilis Pertama, Polisi Bantah Nia Ramadhani Dapat Perlakuan Istimewa

- 10 Juli 2021, 23:15 WIB
Nia Ramadhani.
Nia Ramadhani. /PMJ News/Yeni

LAMONGAN TODAY - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membantah telah memberi perlakuan istimewa terhadap publik figur Nia Ramadhani (31) dan suaminya Ardiansyah Bakrie (42) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hengki pun membeberkan alasan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7), usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Hengki menjelaskan bahwa saat rilis narkoba pertama pada Kamis (8/7), tersangka masih melakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia dan Ardi.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) positif mengandung metamfetamin.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.

Baca Juga: Bismillahirrahmanirrahim, Ini Formasi CPNS Kemenag 2021

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x