"Selain (soal) legal standing, KSP Moeldoko pun tidak jelas. Hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," paparnya.
Baca Juga: Gelar Jum'at Bersih di Balun, Kapolres Lamongan: Desa Balun Sangat Istimewa
Ketiga, lanjut Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang.
Sebab, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan konstitusi Partai Demokrat yang sah.
"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari
Ia menilai, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Sayangnya, Kemenkumham malah digugat oleh KSP Moeldoko.
"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Diketahui, kubu Moeldoko memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.