Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

- 24 Juni 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Unsplash/Max-Kleinen

LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan empat tersangka kasus kasus penyerangan dan penembakan di Jalan Mangga Besar VI D Taman Sari Jakarta Barat.

Kini mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di dampingi Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Iver soon Manosoh dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut keempat tersangka yang ditahan yakni JP (46), HS (41), DT (36), FW (25).

Baca Juga: Terkuak, Ini Hasil Assesment Anji: Wajib Lakukan Rehabilitasi

Mereka diduga mengayun-ayunkan senjata tajam dan melakukan penembakan saat peristiwa tersebut.

"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di lokasi penangkapan kawasan tebet, Jakarta Selatan," kata Ady saat konferensi pers, Kamis 24 Juni 2021.

Ady menjelaskan, kejadian berawal saat Selasa (22/6) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB, beberapa orang sedang berkumpul di salah satu kontrakan di Taman Sari.

Baca Juga: Tak Hanya Uang, Ini Kata Emil Soal Ibadah Haji

Mereka merayakan pesta ulang tahun salah satu rekannya. Dalam drama satu babak itu, mereka turut merayakannya dengan minum-minuman keras dan menyebabkan sedikit keributan di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Rilis


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x