Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna ke PTUN, Demokrat: Memalukan! Digaji Negara untuk Ambisi Politik Pribadi

- 25 Juni 2021, 17:39 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dari kubu AHY melayangkan somasi pada kubu Moeldoko.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dari kubu AHY melayangkan somasi pada kubu Moeldoko. /Antara/M Fikri Setiawan.



LAMONGAN TODAY - DPP Partai Demokat menanggapi gugatan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang ke PTUN.

Partai Demokrat menyebut, tindakan KSP Moeldoko sangat memalukan.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jum'at 25 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Sebulan, Segini Lamanya Anji Jalani Proses Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

Pertama, kata Herzaky, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19.

Pasalnya, kasus Covid-19 kembali memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

Dalam kondisi buruk ini, menurut Herzaky, KSP Moeldoko sepatutnya fokus membantu Presiden.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, Tukang Becak Dapat Bantuan Sembako dan Uang dari Polres Lamongan

"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ucapnya.

Kedua, kata Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x