Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna ke PTUN, Demokrat: Memalukan! Digaji Negara untuk Ambisi Politik Pribadi

- 25 Juni 2021, 17:39 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dari kubu AHY melayangkan somasi pada kubu Moeldoko.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dari kubu AHY melayangkan somasi pada kubu Moeldoko. /Antara/M Fikri Setiawan.

Padahal, Menkumham menyampaikan, hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x