MAKI Ajukan Permohonan Praperadilan, KPK: Tak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Bansos

- 19 Februari 2021, 16:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. /PMJ News/

Pada gugatannya, MAKI menyatakan bahwa KPK selaku termohon sudah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah berdasarkan hukum terkait perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga menyebabkan penanganan perkara menjadi terhalang.

Kemudian, MAKI meminta KPK melakukan proses hukum berikutnya berdasarkan dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan seperti 20 izin yang sudah diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK dan melakukan pemanggilan Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Baca Juga: Perankan Karakter Sub Zero, Tampilan Perdana Joe Taslim di Film 'Mortal Kombat'

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus itu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta sudah tuntas penyidikannya. JPU KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Di sisi lain, untuk tiga tersangka lainnya yang juga penerima suap sekarang masih pada tahap penyidikan, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Batubara diduga mendapatkan suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x