MAKI Ajukan Permohonan Praperadilan, KPK: Tak Ada Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Bansos

- 19 Februari 2021, 16:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. /PMJ News/

LAMONGAN TODAY - KPK menegaskan tidak ada penghentian penyidikan mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

"Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 19 Februari 2021.

KPK menanggapi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat terhadap KPK mengenai terbengkalainya penanganan perkara korupsi bansos disebabkan tidak melakukan semua izin penggeledahan dari Dewas KPK (sebanyak 20 izin) dan tidak memanggil Politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

Baca Juga: Gelagat Pelaku Mencurigakan, Rutan Medaeng Gagalkan Penyeludupan Sabu dalam Perut Ikan

Ia mengatakan, KPK menghargai hak masyarakat termasuk MAKI ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kemensos itu.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," ucap dia.

Mengenai penggeledahan, ia mengatakan hal tersebut bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan barang bukti sehingga tentang tempat dan waktu kegiatan meliputi informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang.

Baca Juga: Rilis Produk Terbaru Seri M, Samsung Tawarkan Galaxy M02

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," tuturnya.

Pada gugatannya, MAKI menyatakan bahwa KPK selaku termohon sudah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah berdasarkan hukum terkait perkara bansos dengan menelantarkan izin penggeledahan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga menyebabkan penanganan perkara menjadi terhalang.

Kemudian, MAKI meminta KPK melakukan proses hukum berikutnya berdasarkan dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan seperti 20 izin yang sudah diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK dan melakukan pemanggilan Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Baca Juga: Perankan Karakter Sub Zero, Tampilan Perdana Joe Taslim di Film 'Mortal Kombat'

Diketahui, dua tersangka pemberi suap kasus itu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta sudah tuntas penyidikannya. JPU KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Di sisi lain, untuk tiga tersangka lainnya yang juga penerima suap sekarang masih pada tahap penyidikan, yaitu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dan dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, masing-masing Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Batubara diduga mendapatkan suap sebesar Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x