Kejari Simeulue Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp10,7 Miliar

- 29 Januari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

LAMONGAN TODAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menahan lima tersangka kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan jumlah mencapai Rp10,7 miliar.

Kepala Kejari Simeulue, Muhammad Anshar Wahyuddin di Banda Aceh, Jumat 29 Januari 2021, mengatakan kelima tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum berikutnya.

"Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh," kata Muhammad Anshar Wahyuddin, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Berkomitmen Ramah Lingkungan, Samsung Hapus Charger di Ponsel Galaxy S21

Para tersangka kasus korupsi yang ditahan itu adalah pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.

Kelima tersangka di antaranya dengan inisial KH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.

Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan kelima tersangka ditahan di Rutan Banda Aceh, Kahju, Aceh Besar.

Baca Juga: HyunA Sebut Album Terbarunya 'I'm Not Cool' Adalah Buku Harian Berisi Kisah Hidupnya

"Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x