Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
Baca Juga: 5 Potret Manis Shaka Samara Denta, Putri Aden 'Bajaj' Yang Viral di Medsos
• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021.