Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya

- 10 Februari 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya
Ilustrasi: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya /ANTARA/

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

Baca Juga: 5 Potret Manis Shaka Samara Denta, Putri Aden 'Bajaj' Yang Viral di Medsos

• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Baca Juga: Afgan dan Indomusikgram Cover Lagu 'Dynamite' dari BTS, Lagu Idol Grup K-pop Dinyanyikan Solo, Ini Liriknya

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x