BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Cek pembiayaan.depkop.go.id

- 21 Januari 2021, 18:35 WIB
ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Cukup Cek Secara Online
ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Cukup Cek Secara Online /

LAMONGAN TODAY – Pemerintah telah menyediakan berbagai bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Salah satunya yaitu BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Selama masa pandemi Covid-19 diharapkan masyarakat yang memiliki usaha mikro mampu bertahan dan melewatinya dengan bantuan dari program BLT UMKM .

Baca Juga: Throwback, Berikut Sederet Kabar Paling Menghebohkan Industri Korea Selatan 2020

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia dalam menyalurkan BLT UMKM.

Penyaluran bantuan ini dikabarkan akan berlangsung hingga akhir Januari 2021.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan merupakan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Kamis 21 Januari 2021, Elsa Terbukti Pembunuh

Pada poin syarat ketiga lebih dispesifikan kepada pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda.

Bantuan yang diberikan kepada pemilik usaha mikro adalah sebesar Rp 2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima BPUM secara mandiri dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika terjadi eror maka halaman bisa di refresh kembali.

Baca Juga: Lagu Hadal Ahbek Viral di Tik Tok, Issam Alnajjar Sebagai Penyanyinya di Kanal Youtube

Pemberitahuan akan dilakukan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri) kepada pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos

Setelah pelaku UMKM menerima pemberitahuan telah lolos dari pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah melaksanakan verifikasi, maka proses pencairan dapat dilakukan

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Lengkap Boruto Chapter 54: Naruto Tergeletak Kaku, Akhir Perjalanan Hidup Naruto?

  1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan
  2. Membawa kartu ATM
  3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
  4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu ‘Yang Hitam, Pacarku yang Pertama’, Hitam Putih –Cozy Republic Viral di Tiktok

Proses pencairan BLT UMKM ini dilaksanakan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x