Apa Itu pedulilindungi.id dan Bagaimana Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Ternyata Mudah, Lo

- 13 Januari 2021, 15:23 WIB
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id
Tangkap layar web cek penerima vaksin Covid-19 gratis pedulilindungi.id. / pedulilindungi.id /

 

LAMONGAN TODAY - Penyuntikan vaksin Sinovac pertama ini dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penerima pertama vaksin Sinovac bernama CoronaVac. 

Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:

• Aplikasi PeduliLindungi

• Web https://pedulilindungi.id

• Melakukan panggilan ke *119#

Baca Juga: Penyebab Tremor yang Heboh Dibicarakan karena Momen Vaksinasi Jokowi

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Baca Juga: Login pedulilindungi.id, Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Cuma Pakai NIK!

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait ke email [email protected].

Dilansir Lamongan Today dari laman resmi pedulilindungi.id, berikut tata cara pengecekan penerima vaksin Covid-19 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

  • Penerima vaksin akan menerima notifikasi pemberitahuan melalui SMS Blast dari ID Pengirim: PEDULICOVID.

  • Kemudian, lakukan registrasi ulang melalui: SMS 1199 atau UMB *119#; aplikasi Pedulilindungi atau website https://pedulilindungi.id; melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat.

  • Setelah itu,  Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 mengirim tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin yang telah terverifikasi.

  • Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Pedulilindungi.id kepada sasaran.

    Baca Juga: Cuaca buruk, Upaya Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 beserta Penumpangnya Sementara Dihentikan

Selain itu, terdapat cara lain untuk mengecek status penerima vaksin Covid-19 ini. Cara lain mengecek penerima vaksin Covid-19:

  • Buka situs pedulilundungi.id/cek-nik

  • Masukkan data berupa nomor NIK di kolom yang tersedia

  • Masukkan kode yang tertera di layar

  • Klik selanjutnya

  • Layar akan menunjukkan hasil apakah NIK terdaftar atau tidak.

Seperti diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada gelombang pertama vaksinasi ini, vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan, pejabat publik yang rentan terinfeksi Covid-19.

Selain Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, artis Raffi Ahmad, perwakilan tokoh agama, perwakilan pengusaha, perwakilan dokter, dan perwakilan bidang menjadi penerima vaksin pertama.

Pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Baca Juga: Heboh Penyuntik Vaksin Covid-19 Jokowi Gemetar Hebat

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x