BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP

- 7 Januari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP /ANTARA/Wahyu Putro A

- Membawa identitas diri, contohnya KTP

- Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang 6 BLT Berikut Hingga 2021, Ada Subsidi Token Listrik, Kartu Prakerja, BLT Desa

- Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan oleh BRI dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah