BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP

- 7 Januari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Cek Secara Online dengan Memasukkan NIK KTP /ANTARA/Wahyu Putro A

Selain itu yang menjadi kriteria lain adalah pemilik usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR serta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pemilik usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaa berbeda.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pemilik usaha mikro adalah Rp2,4 juta. Pemilik usaha mikro dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan BPUM UMKM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: AC Milan Vs Juventus, Menang 3 – 1 Juventus Beri Kekalahan Perdana untuk AC Milan di Musim ini

Proses pengecekan penerima BPUM dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengen melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresf kembali.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pemberitahuan melalui pesan singkat tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Hasil Derby Manchester, MU Takluk Atas City

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

- Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

- Membawa kartu ATM

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah