Segera Cek Kemnaker.go.id, Cek Nama Anda dan Syarat Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 7 Januari 2021, 11:40 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair pada Januari 2021. /Kemnaker.go.id
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali cair pada Januari 2021. /Kemnaker.go.id /
LAMONGAN TODAY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Upah/Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta telah cair ke rekening karyawan.

Apabila anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda dapat memeriksa secara online daftar penerima BSU dengan membuka halaman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

Bermacam-macam bantuan sudah diberikan, di antaranya BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para karyawan.

Baca Juga: Gisel Minta Diampuni Tuhan! Berikut Ulasan Lengkapnya

Dikutip Lamongan Today dari Kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair ke rekening karyawan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara atau BUMN) dan Bank Swasta.

Anda dapat memeriksa daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta melalui halaman kemnaker.go.id

BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta yang cair ke rekening para karyawan diharapkan dapat membantu perekonomian terlebih yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Hasil Derby Manchester, MU Takluk Atas City

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah rutin menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi, tidak terkecuali para karyawan.

Sejumlah 12,26 juta karyawan pada termin 1 dan 11,04 juta karyawan pada termin 2 telah mendapat bantuan Rp1,2 juta ini.

Adapun jumlah anggaran yang telah dikucurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp27, 96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun pada termin 1 dan Rp13,2 triliun pada termin 2 sampai 14 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Harga HP Samsung Murah 2021, Mulai Samsung Galaxy A Series, M Series dan J Series

Bagi karyawan yangbbelum memperoleh bantuan Rp2,4 juta yang disalurkan pada dua termin tersebut (tiap-tiap termin Rp1,2 juta pada dua bulan) akan diagendakan menerima bantuan ini pada Desember 2020 ini.

Karyawan yang telah memenuhi persyaratan dengan pendapatan di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui situs Kemnaker di halaman resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Terbaru Januari 2021, Harga SAMSUNG RAM 4 GB dari Berbagai Seri, Simak Selengkapnya

1.       Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id

2.       Klik menu “Daftar” di pojok kanan atas situs

3.       Klik “Daftar Sekarang” pada bagian bawah kolom masuk apabila belum memiliki akun

4.       Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP dan Password, selanjutnya klik “Daftar Sekarang”

Baca Juga: Lirik lagu Sayang Jang Marah – Marah R. Angkotasan lagu yang Viral di TikTok

5.       Berikutnya, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

6.       Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke situs dan klik “Masuk” di pojok kanan atas halaman

7.       Selanjutnya isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8.       Sesudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker atau tidak.***

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x