Jika Data Tak Sesuai Permen, Cepat Segera Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan: Ditagih Kemnaker

- 24 Oktober 2020, 00:06 WIB
Kemnaker Ida Fauziyah.
Kemnaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

LAMONGAN TODAY -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Hal itu disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dapatkan Rp250 ribu, Pegadaian Kasih Diskon 20 Persen bagi Tabungan Emas, Buruan Cek Mumpung Promo

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan.
Ilustrasi: BLT Ketenagakerjaan.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran virtual beberapa waktu lalu, dikutip dari RRI, Jumat (23/10).

Baca Juga: Bikin Gaduh dan Tak Profesional Tanagani Kasus Djoko Tjandra, Jokowi Dimita Copot Jaksa Agung

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x