Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang

- 23 Oktober 2020, 18:28 WIB
Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang
Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/

LAMONGAN TODAY – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pekerja yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan jika cair cair.

Menteri Tenagakerja Ida Fauziah mengatakan, pekerja  yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula denhan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini,

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober Ini, Apa Saja Simak Di sini

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dengan judul, Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x