Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang

- 23 Oktober 2020, 18:28 WIB
Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang
Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang /ANTARA Foto – Rivan Awal Lingga/
  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Mau Tau Anda Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Atau Tidak, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Andriana/Mantrasukabumi.com/PRMN)

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x