Jika Data Tak Sesuai Permen, Cepat Segera Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan: Ditagih Kemnaker

- 24 Oktober 2020, 00:06 WIB
Kemnaker Ida Fauziyah.
Kemnaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Link Download Baca Manga Boruto Chapter 51: Pengorbanan Naruto Subtitle Bahasa Indonesia, Gratis

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Link Download Baca Manga Boruto Chapter 51: Pengorbanan Naruto Subtitle Bahasa Indonesia, Gratis

Baca Juga: Jangan Sampai Kena Sanksi, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Jenis Ini Diminta Kembalikan Uang

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x