Jika Data Tak Sesuai Permen, Cepat Segera Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan: Ditagih Kemnaker

- 24 Oktober 2020, 00:06 WIB
Kemnaker Ida Fauziyah.
Kemnaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Rekomendasi HP RAM 8GB Murah Akhir Oktober 2020: Realme 2 Pro, OPPO A9, vivo V19, Oppo Reno 3

Baca Juga: Lirik Lagu We Are - Ost One Piece, yang Sedang Tren Kembali di TikTok

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x