Awas! Jangan Gunakan Bantuan Pemerintah untuk Beli Rokok, Ada Alat yang Selalu Mengintai Lho!

- 2 Januari 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi rokok: Awas! Jangan Gunakan Bantuan Pemerintah untuk Beli Rokok, Pemerintah Punya Alat Pantau
Ilustrasi rokok: Awas! Jangan Gunakan Bantuan Pemerintah untuk Beli Rokok, Pemerintah Punya Alat Pantau /Sumber: Pixabay / Klimkin/

Kendati demikian, Risma mewanti-wanti agar bantuan pemerintah tidak untuk dibelikan rokok. Pemerintah menyiapkan alat yang bisa memantau pembelanjaan uang.

"Kami akan pantau, karena insyaallah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools, alat, untuk mengetahui uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lirik Lagu Melukis Senja Budi Doremi yang Hampir Tembus Dilihat 40 Juta Pengguna YouTube

Untuk program Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/bulan/KPM, salur Januari-Desember 2021.

BST tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek.

Penyalurnya adalah PT. Pos dengan indeks bantuan Rp300 ribu/KPM selama 4 bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April.

Baca Juga: HABIS, Kemenag Ungkap Saldo Bank Penyalur BSU Guru Rp1,8 Juta Sudah 0 Rupiah

Berikutnya adalah bansos PKH tahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara.

Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

“Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021," kata Risma.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x