BLT Subsidi Gaji Termin 2 Masih Disalurkan, Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di Link Ini

- 20 Desember 2020, 12:00 WIB
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui rekening. /kemnaker.go.id
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui rekening. /kemnaker.go.id /

LAMONGAN TODAY - Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 dapat dilakukan melalui halaman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Karyawan dapat melakukan cek, apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman kemnaker.go.id.

Pemberitahuan pencairan BSU akan diberitahukan melalui SMS, tapi jika karyawan tidak mendapatkan SMS pemberitahuan, dapat langsung melakukan cek secara online.

Baca Juga: Sudah Turun Ratusan Ribu Harga Oppo Reno4 F Desember 2020, HP RAM 8GB dengan Kamera Memukau

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terus dilakukan hingga memenuhi kuota penerima 12,4 juta karyawan.

Karyawan dapat melakukan cek apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui halaman Kemnaker dengan cara berikut:

Baca Juga: Cek pip.kemdikbud.go.id, Cara Mudah Cek Nama Siswa Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta dari Kemendikbud

  1. Buka halaman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik daftar pada pojok kanan atas
  3. Apabila belum memiliki akun, klik daftar sekarang di bagian bawah kolom masuk
  4. Isi data diri dengan lengkap, lalu klik daftar sekarang.
  5. Jika sudah selesai mendaftar, kode OT akan dikirimkan melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website, kemudian klik masuk di bagian pojok kanan atas website
  7. Kemudian isi formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan mendapatkan pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Everton Hajar Arsenal Siap Kejar Liverpool di Klasemen

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditujukan bagi pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, Memiliki NIK, Mempunyai rekening aktif dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x