LAMONGAN TODAY - Pelaku UMKM dapat melakukan cek penerima BPUM secara online apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT Rp2,4 juta, melalui halaman Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP.
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, tapi kalau belum juga mendapatkan SMS, dapat melakukan cek secara langsung pada halaman eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Makin Panas, Sule Sebut Adik Tiri dan Tak Sedarah, Teddy Tegaskan Anaknya Punya Hak yang Sama
Pelaku usaha mikro dapat melakukan cek penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dengan cara berikut:
- Siapkan KTP
- Buka halaman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proces inquiry
Jika lolos sebagai penerima bantuan, akan mendapatkan pemberitahuan bahwa NIK KTP telah terdaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta.
Cara cek secara online melalui halaman Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, hanya dapat dilakukan bagi pelaku UMKM yang menggunakan bank BRI sebagai penyalur pencairan BLT BPUMnya.
Baca Juga: David Gadgetin Review Vivo Y51, HP Setipis Ini Punya Baterai 5000 mAh, Simak Selengkapnya
Jika telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM dan mendapatkan SMS atau sudah terdaftar di halaman eform.bri.co.id/bpum, selanjutnya dapat langsung melakukan pencairan bantuan di bank terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya KTP.
Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sudah ditutup pada November 2020 lalu dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan hingga akhir Desember 2020.