Buka eform.bri.co.id/bpum Hanya Pakai NIK KTP Untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 19 Desember 2020, 20:33 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /mantrasukabumi.com/Andi Syahidan

Masyarakat pelaku usaha mikro yang hendak mendaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM harus memenuhi persyaratan dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

Baca Juga: Review Xiaomi Mi 10T dan Mi 10T Pro, Youtuber David Bilang 6 Juta Menang Banyak

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Syarat lengkap untuk mngajukan sebagai penerima BLT yaitu:

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah