Masyarakat pelaku usaha mikro yang hendak mendaftar sebagai penerima BLT Banpres Produktif UMKM harus memenuhi persyaratan dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
Baca Juga: Review Xiaomi Mi 10T dan Mi 10T Pro, Youtuber David Bilang 6 Juta Menang Banyak
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Syarat lengkap untuk mngajukan sebagai penerima BLT yaitu: