Kunjungi Situs bsu.kemnaker.go.id atau SMS ke No Ini untuk Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Desember 2020, 04:15 WIB
Kunjungi Situs bsu.kemnaker.go.id atau SMS ke No Ini untuk Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kunjungi Situs bsu.kemnaker.go.id atau SMS ke No Ini untuk Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. /mohamed_hassan/Pixabay

LAMONGAN TODAY -- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan terus dicairkan oleh pemerintah

Melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga akhir Desember 2020, Kemenaker terus mencairkan ke penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, proses pemadanan data dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah Tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.

Baca Juga: Jess No Limit Prank Pakai Estes Hypercarry, Request dari Penggemar

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.

"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar dikutip Lamongan Today dari situs resmi Kemenaker belum lama ini.

Bagi para pekerja yang akan mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengeceknya di link berikut ini:

Baca Juga: Harley diBUFF, Damagenya Jadi Enggak Ada Akhlak, BKent: Hero Ini Udah Ga Sampah Lagi!

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Gesits yang Meluncur 2020, Bisa Mundur Seperti Mobil

Berikut ini cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link kemnaker.go.id, diantaranya:

1. Buka link resmi Kemnaker di kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Baca Juga: Sudah Terdaftar di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Langkah Selanjutnya Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Sudah Terdaftar di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Simak Langkah Ini Untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.

Sehingga, mereka tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB Turun Anjlok Mulai Rp 2 Jutaan Desember 2020: Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo

Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja.

Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.

“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutupnya.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah