Jangan Khawatir! NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair, Begini Caranya

- 16 Desember 2020, 16:27 WIB
Jangan Khawatir! NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair dengan Cara Ini.
Jangan Khawatir! NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM UMKM Masih Bisa Cair dengan Cara Ini. /eform.bri.co.id

LAMONGAN TODAY - Bagi anda yang nama ataupun NIK-nya tidak terdaftar di eform.bri.co.id masih berpeluang mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPUM UMKM.

Jika Anda telah mengecek di eform.bri.co.id dan NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda tidak perlu khawatir. BPUM UMKM masih bisa dicairkan untuk Anda.

Seperti diketahui, laman eform.bri.co.id memang diperuntukkan untuk mengetahui penerima BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Barang Belanja 12.12 Anda Belum Sampai? Video Viral Ini Jelaskan Penyebabnya

Bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta untuk para pelaku UMKM akan disalurkan ke beberapa bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.

Beberapa bank penyalur tersebut nantinya akan mengirimkan SMS kepada penerima bantuan yang berisi pemberitahuan mengenai pencairan dana.

Bagi anda pengguna BRI atau yang bantuannya akan disalurkan melalui Bank BRI, anda bisa melakukan cek mandiri melalui laman eform.bri.co.id.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

Namun, bagi anda yang bukan pengguna BRI akan tetap mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai bank penyalur yang akan anda gunakan untuk mencairkan dana bantuan.

Jadi, jika NIK KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan dari Bank BRI di laman eform.bri.co.id, bisa jadi dana bantuan yang akan anda terima disalurkan oleh Bank BNI ataupun Syariah Mandiri.

Untuk mengetahui pastinya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Kabar Baik! 4 Bantuan Ini Diperpanjang Hingga 2021, Ada BPUM UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Dilansir Lamongan Today dari laman Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.

Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain:

Baca Juga: ILC Cuti Panjang, Rizal Ramli: Saya Bingung Kok Penguasa Takut Sama yang Model Begini

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Fina Phillipe, Cewek Jagoan Brazillian Jiu Jitsu ke Podcast Deddy Corbuzier, Simak Di sini

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x